MARTAPURA, Poros Kalimantan – Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, ada sebanyak 140 unit bangunan ritel modern yang sudah mengantongi izin. Sementara sejak 2022 hingga sekarang, 7 unit di antaranya masih berproses.
Perihal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Banjar Yudi Andrea, kepada awak media, saat di temui di kantornya, belum lama tadi.
Yudi mengatakan, pihaknya selalu membukakan pintu kepada pelaku usaha yang ingin berinvestasi.
“Kita harus berikan dukungan kepada para pelaku usaha di Kabupaten Banjar. Tentunya dukungan ini harus berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23/2021 tentang pedoman pengembangan, penataan, dan pembinaan pusat berbelanja dan toko swalayan,” katanya.
Kendati demikian, Yudi memastikan bahwa dalam Permendagri hanya mengutamakan pemberian izin berdasarkan zonasi.
“Kalau di sini berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Jadi, baik di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 dan PP 6/2021 serta Permendagri, tidak ada membatasi. Artinya, ketika zonasinya masuk di kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, semua kegiatan boleh masuk,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Yudi, dengan adanya perencanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif oleh DPRD Kabupaten Banjar yang mengatur tentang ritel modern, dirinya meminta agar peraturan tersebut tidak membatasi izin berusaha ritel modern.
“Harapan kami, melalui Raperda tersebut semuanya dapat terayomi. Karena di Permendagri juga sudah menjamin melindungi pelaku usaha kecil, dengan mewajibkan perusahaan besar melakukan kerja sama dengan pelaku usaha kecil melalui pola kemitraan,” pungkasnya. (ari)