BANJARBARU, Poros Kalimantan – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru terus memasifkan penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DMPTSP) Banjarbaru, Bambang mengatakan, ada dua pelayanan dalam penerapan MPP Digital.
“Yakni layanan administrasi kependudukan melalui IKD, dan pelayanan tenaga kesehatan,” katanya.
Soal layanan kedua, artinya tenaga kesehatan diwajibkan memakai MPP digital untuk kepengurusan izin praktik. “Tidak bisa lagi melalui aplikasi Intan Banjarbaru,” ujarnya.
Selain itu, nakes yang ingin mendaftarkan izin juga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISMDK).