Karena itu, Bambang menekankan, para nakes yang ingin mengurus izin melalui MPP Digital harus cermat mengisi data.
“Sebab data yang ada telah masuk tak bisa diperbaiki lagi,” ungkapnya.
Mengingat data yang telah masuk ke dalam sistem tidak bisa berganti format, DPMPTSP hanya bertugas dalam menarik data dalam sistem yang ada.
“Karena MPP Digital ini menarik datanya dari SISMDK,” pungkasnya.
Reporter : Putri Nadya Oktariana
Editor : Musa Bastara