Tentang jaringam utilitas terpadu, pertimbangan dewan tak kalah bagus. Agar selaras dengan kemajuan dan perkembangan kota yang sangat pesat. Sehingga perlu payung hukum dalam penataannya. “Ini juga menjadi bentuk menjaga kerapian dan keindahan kota,” ucapnya.
Selain dua raperda itu, Pemko Banjarbaru juga mengusulkan satu raperda lain. Yakni tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung. Terkait hal itu, Fadliansyah mengatakan bakal memprosesnya. Mereka akan memberikan tanggapan dan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna 7 September 2021 nanti.
Pada agenda ini, rencananya juga akan ada persetujuan raperda perubahan APBD 2021 yang sebelumnya sudah dibahas pada rapat lalu.
Penulis : Wahyu Aji Saputra
Pimred/Redaktur : Fahriadi Nur