BANJARBARU, Poros Kalimantan – DPRD Banjarbaru mengusulkan dua raperda untuk kembali dibahas. Keduanya diusulkan pada rapat paripurna, Selasa (31/8/2021).
Kedua raperda yang diusulkan ini adalah inisiasi dari DPRD. Pertama, mengenai prosedur arsitektur budaya lokal pada pembangunan gedung milik pemerintah kota. Kedua, tentang jaringan utilitas terpadu.
Untuk raperda arsitektur budaya lokal, DPRD punya alasan bagus. Agar kebudayaan tetap eksis di tengah modernisasi. Adanya aturan ini, dinilai akan membuat corak budaya lokal ada di tiap bangunan kota.
“Ini merupakan bentuk dan upaya menjaga dan melestarikan budaya lokal,” jelas Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar.