Serta terus menerapkan prokes kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari atau tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan massa serta mengurangi atau membatasi mobilitas,” ucap H Junaidi.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas tersebut tetap menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mentaati semua peraturan yang dibuat oleh Satgas, Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat demi keselamatan masyarakat di Kabupaten Kapuas.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) level 2 yang sesuai dengan instruksi Bupati Kapuas nomor: 360/426/SATGAS-COVID/KPS.2021 diberlakukan dari tanggal 21 september 2021 sampai dengan tanggal 4 oktober 2021,” terangnya.
Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 45 orang, pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 185 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 4.758 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi di Kabupaten Kapuas berjumlah 4.988 orang. []
Penulis: Yanto
Redaktur: Ananda Perdana Anwar