Menurutnya, kasus seperti ini malah menodai marwah Pemerintahan. “Ini corengan muka bagi Pemerintah Kota,” tegasnya.
Terlebih oknum ASN tersebut merupakan salah satu pejabat di Pemko Banjarbaru.
“Ini sangat kurang baik dalam penegakkan disiplin ASN,” sebutnya.
Segi indikasi pasal juga digarisbawahi Irsan. Menurutnya, jerat pasal yang ditentukan menyoal perzinahan harus sesuai.
“Ada KUHP yang terbaru. Yang lama juga harus dicek. Artinya kesesuaian siapa yang melaporkan dan seterusnya harus dipertegas kembali,” tutupnya.
Reporter: Putri Nadya Oktariana
Editor: Musa Bastara