“Dengan penggunaan aplikasi ini nantinya masyarakat bisa mengurus layanan administrasi kependudukan yang diperlukan secara online sehingga tidak perlu lagi untuk datang dan mengantri.
Caranya juga mudah, saat melakukan pendaftaran di aplikasi tersebut cukup dengan memasukkan NIK, nomor HP dan alamat email maka sistem secara langsung akan memprosesnya,” urai Hifziani.
Aplikasi online bernama Acil Langkar ini juga sebagai wujud nyata dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Balangan yang terus berkomitmen dengan selalu mengutamakan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam memberikan pelayanan.(arl/asa)