Sedangkan dari SN, polisi menyita sabu seberat 0,19 gram, uang Rp300 ribu, dam sebuah handphone OPPO.
“Keduanya saat ini diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”, pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara