BANJARBARU, Poros Kalimantan – Satresnarkoba Polres Banjarbaru membekuk dua pengedar sabu. Yakni AN (54) dan SN (39).
Mereka ditangkap di tempat berbeda, Senin (19/2/2024). Pertama, AN dibekuk di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin. Sedangkan SN diringkus di Kelurahan Marang Mekar, Kecamatan Banjarmasin
Dari tangan keduanya, didapati barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari AN, kami amankan sabu seberat 0,49 gram dan 2 lembar plastik klip,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Iptu A. Denny Juniasyah, Jumat (23/2/2024).
Di samping itu, disita 1 kotak rokok, 1 unit handphone Samsung, dan 1 handphone Nokia.