BANJARBARU, Poros Kalimantan – Tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru disetujui sejumlah fraksi DPRD.
Salah satunya Fraksi Kepala PDI Perjuangan DPRD Banjarbaru. Windi Novianto. Dirinya menyatakan dukungan terhadap tiga Raperda tersebut.
Tiga Raperda itu antara lain mengenai cagar budaya, inovasi daerah, dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan serta pemukiman.
“Raperda cagar budaya, misalnya, adalah upaya untuk melindungi dan memanfaatkan benda, struktur, dan bangunan Banjarbaru yang memiliki nilai penting kebudayaan,” jelasnya, Senin (15/1) siang.
“Dengan adanya Raperda ini, kami harapkan tak ada lagi potensi cagar budaya yang tak dapat dilestarikan,” lanjutnya.
Kedua, Raperda inovasi daerah mencakup berbagai pembaharuan tindak lanjut peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tentang Inovasi Daerah.
Sedangkan Raperda ketiga diusulkan akan dilakukan penyesuaian terkait presentasi tanah pemakaman. “Yaitu soal kepastian hukum dalam penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, termasuk pengelolaan-nya,” tambahnya.