![]() |
KESEPAKATAN – Fraksi Rakyat Indonesia Kalsel tolak Omnimbus Law, saat jumpa pers dan kesepakatan pernyataan sikap di Sekretariat WALHI Kalsel, Banjarbaru. |
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalsel secara tegas meminta Rancangan Undang Undang Omnimbus Law yang akan dibahas untuk tidak disahkan. RUU kini sudah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan masih belum menemui kata akhir.
Hal ini diungkapkan melalui surat kesepakatan bersama dengan Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Kalsel, meliputi Walhi Kalsel, Petani Borneo, BEM ULM, BEM Uniska, BEM STIH Sultan Adam, menyatakan sikap menolak RUU Omnimbus Law pada jumpa pers di Sekretariat WALHI Kalsel di Banjarbaru, Selasa (21/7) siang.
Tanggapan datang dari beragam pihak, yang menurut mereka RUU Omnimbus Law ini merugikan terhadap pihak buruh dan pekerja.

“Surat resmi akan kami layangkan kepada DPD RI dan DPR RI Kalsel dan kami akan menerima penyataan sikap dari mereka setelah satu minggu diterimanya surat tersebut,” jelas Penanggung Jawab FRI Kalsel, Riki kepada Poros Kalimantan.
Sementara itu, Direktur WALHI Kalsel, Kisworo menambahkan, Omnimbus Law menurutnya bahwa banyak merugikan dan membawa mudharat bagi masyarakat.
“Kami berharap, agar DPR RI tidak mensahkan Omnimbus Law. Bagi kami ini cacat hukum, ini mengancam masyarakat dan lingkungan. Maka jelas dengan tegas kami tolak,” tegasnya.
Dalam penyusunannya, FRI juga menilai bahwa RUU Omnimbus Law ini tidak partisipatif dan tidak transparan. Terlebih jika hal tersebut menyangkut para pekerja. Pada kenyataannya tidak ada keterlibatan pekerja.(why/zai)