JAKARTA, Poros Kalimantan – Setelah Anies dan Cak Imin, kini Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang mengajukan gugatan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Gugatan diterima oleh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilihat dari situs MK, akta pengajuan gugatan itu tertanggal 23 Maret 2024, pukul 17.52 WIB.
Pokok perkaranya adalah Perselisihan Hasil Pemilu. Pendaftaran gugatan dipimpin oleh Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris TPN Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, pengumuman penetapan hasil suara itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Rabu (20/3).
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).