Namun, masih ada 10 persen lahan yang belum diselesaikan lantaran terdapat permasalahan.
“Kalau yang Sepaku-Semoi sudah 90 persen lebih ganti rugi, sisanya 10 persen bukan karena kita enggak mau bayar, tapi karena ada sengketanya jadi kita titipkan di pengadilan. Nanti pengadilan yang menentukan,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga tengah memproses penyelesaian lahan untuk pembangunan lain, seperti akses logistik, hingga jalan tol. Asnedi mengatakan, untuk akses tol yang masih berproses ialah bentang panjang Pulau Balang, segmen 3, 3B dan 5. “Lalu yang dari PPU ke IKN itu masih di proses semua DPPT-nya. Target kita selesai tahun 2022 ini untuk proses pengadaannya (tanah), kalau bangunannya kami tidak tahu,” pungkasnya. []
Sumber: kompas
Editor: Ananda