Barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 327 ribu hasil penjulan togel, satu buah buah gawai merk Redmi 5A yang berisikan angka pasangan judi togel.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan dimapolres HST untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal sepuluh juta rupiah. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar