BANJARBARU, Poros Kalimantan – Apes, tiga orang Tenaga Kerja Indonesia atau TKI dari Kalsel harus dipulangkan, bahkan sebelum berangkat ke luar negeri. Hal ini karena statusnya ilegal. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Banjarbaru, mengamankan tiga TKI tersebut yang akan berangkat ke Surabaya terus menuju Timur Tengah, Selasa, (23/03/2021).
Status ilegal didapatkan lantaran mereka tak memenuhi kelengkapan dokumen. Disebabkan urusan keberangkatan TKI ini melalui calo. Ada pun TKI berasal dari Kabupaten Tabalong, dan 2 orang asal Amuntai, Hulu Sungai Utara.
Diketahui, selepas diamankan, calo yang menjadi biang keladi para TKI ini mengaku bernama Ida asal Kabupaten Tanah Laut. TKI sudah mengantongi surat izin keluarga yang akan digunakan untuk proses bekerja ke luar negeri.
Melalui keterangan Humas BP2MI Banjarbaru Rizal menjelaskan, setelah mengamankan ke-3 TKI itu, pihaknya menghubungi Dinas Tenaga Kerja HSU dan Tabalong. Rizal mengatakan, memfasilitasi kepulangan mereka ke tempat asalnya