Tiga buah plastik klip kecil yang kosong, serta beberapa lembar uang tunai dengan nominal Rp1.150.000.
Sebuah bong lengkap dengan satu pipet kaca, sendok warna merah, celana pendek terbuat dari kain warna hitam, hape Realme 3 warna biru, rokok sigaret filter dengan merek berbeda.
Pelaku diamankan di Mapolres Kapuas. Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) JO Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Agus
Redaktur: Ananda Perdana Anwae