KUALA KAPUAS, Poros Kalimantan – Seorang pria inisial DI (30) alias Maji ditangkap polisi Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas dPerumahan Sosial, Selasa (5/1/2021), pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan, penangkapan tentu bermula dari laporan warga di sekitar komplek yang curiga dengan tingkah laku tersangka.
Berdasarkan identitas, Maji adalah warga RT 06 RW 02 Jalan Pemuda Kilo Meter 5,5 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Maji ditangkap terkait kepemilikan kristal bening yakni, narkotika jenis sabu seberat 3,42 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kapuas, Kamis (7/1/2021).
Kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 12 Plastik klip kecil warna putih berisi sabu dengan berat 3,42 gram dari tanggan pelaku.