BATULICIN, Poros Kalimantan – Pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.
Pelaku bernama Darmadi (37), ditangkap di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Karang Bintang, Jumat (12/1/2024).
Kata Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, penggelapan motor ini terjadi di Jalan Nusa Indah, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Rabu (27/12) pukul 18.00 Wita.
Bermula saat korban, Firmansyah (32), baru pulang kerja dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Fino. Kemudian ia mampir ke rumah Hardy (dalam lidik) yang berada di Jalan Nusa Indah.
“Kemudian Hardy meminjam sepeda motor milik korban bersama tersangka yang tak lain adalah iparnya,” ungkap Tony.