Setelah membuat orderan fiktif itu, pelaku tak masuk lagi ke kantor. Saat dicek di rumahnya di Jalan Purna Sakti, Gang Hasan, Banjarmasin, pelaku sudah tak ada di situ.
Karena curiga, perusahaan melakukan pengecekan tagihan yang ditangani pelaku. Diketahui, sejumlah toko tercantum ternyata tidak melakukan pemesanan.
Perwakilan perusahaan lantas melakukan pelaporan ke Mapolsek Banjarmasin Timur. Laporan masuk itu sekitar bulan September 2023.
Penangkapan pelaku juga di-back up Opsnal Reskrim Malang Kota, Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan.
“Ancamannya paling lama 5 tahun penjara,” tutup Partogi.
Reporter : Lana Kelana
Editor : Musa Bastara