BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Seorang karyawan PT. Rajawali Nusindo Banjarmasin harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia menggelapkan uang perusahaan ratusan juta.
Pelaku yakni WN (30). Setelah sempat büron kurang lebih empat bulan, pelaku berhasil dibekuk Polsek Banjarmasin Timur di persembunyiannya di Jalan Kembang Turi Jatimulyo, Kota Malang, Selasa (24/1/2024).
Hal ini diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Eru Alsepa lewat Kanit Reskrim, Ipda Partogi Hutahaean, Kamis (25/1/2023).
Pelaku bekerja selaku sales konsumen di perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pangan.
Dituturkan Partogi, pada bulan Juni 2023, ia membuat orderan fiktif dan meminta admin membuat faktur serta mengeluarkan sejumlah barang, seperti tokai ligter M4L TC, gas portable, minyak goreng dan sebagainya.
“Jumlahnya 80 faktur dengan total nilai Rp325 juta,” beber Partogi.