JAKARTA, Poros Kalimantan – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Desa (BUM Desa) telah rampung 100 persen.
Beleid ini bakal segera dibahas lintas Kementerian dan serahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu yang bakal dibahas oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kementerian lain, Yaitu Kementerian Keuangan.
Gus Menteri sapaan akrabnya mengungkapkan, Kemendes bakal minta Kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu agar pajak yang diterapkan ke BUMDes, berbeda dengan pajak yang ditetapkan ke entitas lain.
“Ini perlu untuk bisa semacam insentif buat BUMDes,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Selanjutnya, BUMDes dapat menjalankan ekonomi dan/atau layanan umum. Selain itu, BUMDes dapat membentuk Unit Usaha Berbadan Hukum yaitu BUMDes dapat membentuk PT, Yayasan atau Koperasi.