![]() |
BERI KETERANGAN – Wakil Ketua GTPP Covid-19 Banjar, HM Hilman memberikan keterangan kepada Poros Kalimantan. |
MARTAPURA, Poros Kalimantan – Berdasarkan data dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Banjar, dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar hanya 3 kecamatan berstatus zona hijau dari wabah Covid-19.
Hal tersebut diterangkan Wakil Ketua GTPP Covid-19 Banjar HM Hilman saat menggelar Video Teleconferens di Command Center Barokah Martapura, Senin (29/6) sore.
“Tiga kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Cintapuri Darussalam, Telaga Beruntung, dan Kecamatan Pramasan yang hingga saat ini nol kasus Covid-19. Padahal beberapa kecamatan tersebut berada di perbatasan. Namun, karena mereka membentuk Desa Tangguh Covid-19 dengan baik, oleh sebab itu tidak terjadi penyebaran wabah Covid-19 didaerah tersebut,” ucapnya.
Diakuinya, kendati 3 kecamatan ini masuk dalam kategori zona hijau dan semua aktivitas dapat dilaksanakan. Namun, harus tetap mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar, atau tim GTPP Covid-19 Banjar.
“Meskipun berada di zona hijau, terkait kegiatan pendidikan masih belum kami perkenankan. Guna mencegah terjadinya penyebaran wabah Covid-19 meluas,” tegasnya.
Dirinya memaparkan, bahwa ada 1 kecamatan yang berstatus zona kuning yakni, Kecamatan Sambung Makmur yang juga berada diperbatasan daerah.
“Karena disana terdata ada 3 orang yang masih berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP). Sedangkan 16 kecamatan lainya masih berstatus zona merah. Karena didaerah tersebut didapati satu orang yang terkonfirmasi positif Covid-19,” bebernya.
Sementara itu terkait pelonggaran pembatasan sosial distancing dibeberapa tempat kegiatan orang banyak, seperti tempat pusat kebugaran, perhotelan, rumah makam, dan tempat objek wisata. Dipastikannya dapat diberikan kepada pihak pengelola. Asalkan telah mengajukan dan mendapatkan surat rekomendasi dari tim GTPP Covid-19 Banjar. Berdasarkan surat edaran tentang pelonggaran pembatasan sosial.
“Silahkan ajukan permohonan kepada tim GTPP Covid-19 Banjar kalau ingin membuka tempat usahanya seperti tempat wisata. Setelahnya akan kami lakukan pengecekan ketempat tersebut sebelum mendapatkan surat rekomendasi. Jadi, semua tergantung kesiapan pihak pengelola masing-masing, untuk bisa menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ditempat tersebut,” ungkapnya.
Akan tetapi terangnya, apabila tidak berkomitmen memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Tim Gugas pun akan mencabut surat rekomendasi tersebut.
“Serta tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan untuk sementara waktu, sampai dilakukan upaya-upaya perbaikan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjar,” tuturnya.(ari/zai)