BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Ibu Kota Kalimantan Selatan dipindah ke Banjarbaru. Menyusul disahkannya RUU Kalsel menjadi undang-undang, baru-baru ini.
Hal itu memantik reaksi keras Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia mempertanyakan latar belakang pemindahan tersebut.
Ia menyebut, pemindahan itu terkesan mendadak. Pasalnya dalam visi dan misi Gubernur Kalsel saat ini, tak ada mencantumkan prihal memindahkan ibu kota.
“Saya termasuk orang yang sejak awal ikut dalam rancangan RPJMD Kalsel waktu masih duduk sebagai anggota DPRD Kalsel di era Gubernur, Rudy Arifin. Kita sepakat untuk memindah pusat perkantoran ke Banjarbaru. Bukan memindah Ibu Kota,” tuturnya di Balai Kota, Sabtu (19/2/2022).
Ibnu bertanya-tanya. Kenapa sampai bisa ada RUU tersebut. Ia tak pernah tau dari mana usulannya.
“Kalau sekarang RUU pembentukan provinsi itu direvisi, lalu kemudian disetujui ibu kota provinsi pindah ke Banjarbaru. Saya mau bertanya, itu usulan siapa?,” tanyanya.
Ibnu menegaskan, pihaknya bakal mengklarifikasi kebenaran informasi yang beredar tersebut. Baik itu anggota DPD maupun DPR RI dapil Kalsel dan DPRD Kalsel.