PELAIHARI, Poros Kalimantan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanah Laut, Dahnial Kifli mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak bercerai.
Kalau pun ada ASN mengajukan gugatan cerai, kata dia, maka mesti melalui persetujuan dari wakil bupati terlebih dulu. Intinya, prosedur kali ini sedikit ribet.
Lalu disetujui atau tidak, juga dilihat dari permasalahannya. Jika masih bisa diselesaikan, akan dilakukan mediasi. Jadi, pengadilan tidak serta merta menggelar sidang.
“Demi menjaga keharmonisan rumah tangga ASN, maka dilihat secara mendalam permasalahannya melalui mediasi,” ujar Sekda, Kamis (2/3/23) pagi.
Kendati demikian, perceraian ini merupakan pilihan. Pimpinan sendiri sekadar mengusahakan perceraian tak sampai terjadi.
Oleh karena itu, dilakukan proses pembinaan. Kedua belah pihak dipanggil untuk membincangkan masalah. Jika tak bisa dirundingkan lagi, barulah perceraian disetujui.