MENYESUAIKAN – BPJS menyesuaikan iuran di awal tahun 2020 ini. Bagi peserta yang ingin berpindah kelas, harus memperhatikan persyaratannya. |
BARABAI, Poros Kalimantan – Tahun 2020 ini iuran JKN- KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi Peserta Mandiri disesuaikan.
Hal ini terhitung sudah sejak 1 Januari 2020 tadi, menyesuaikan. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Penyesuaian mencapai dua kali lipat dari iuran sesuai kelas sebelumnya. Namun, bagi peserta yang ingin turun kelas, tentunya masih bisa.
“Masih bisa dan tidak sulit. Namun ada beberapa persyaratan yang diikuti,” terang Plh Kepala BPJS Cabang Barabai Chohari saat dikonfirmasi lewat telepon, Jumat (3/1) pagi.
Dia menjelaskan, bagi yang ingin berpindah kelas, secara regulasi memang harus mengikuti aturan. Yakni, minimal satu tahun dan harus melunasi tagihan iuran terlebih dahulu.
“Namun dari BPJS ada program Praktis yang bisa tanpa dua hal tersebut, Peserta Mandiri bisa berpindah kelas. Akan tetapi aturan ini hanya berlaku hingga 30 April 2020 saja, setelah itu kembali ke regulasi awal,” sampainya.
Oleh sebab itu lanjutnya, bagi peserta yang ingin berpindah kelas dapat melakukannya baik secara mobil, atau ke kantor BPJS terdekat.(edi/zai)