
BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dunia masih terus berperang melawan wabah Virus Corona (Covid-19). Hingga sabtu 27 Juni 2020 pukul 17.03 WIB, jumlah kasus Virus Corona di dunia sudah mencapai 9,927,926 kasus. Dengan jumlah pasien yang meninggal sebanyak 497,363 orang, sedangkan pasien yang sembuh sebanyak 5,376,461 orang.
Di Indonesia Kasus terkonfirmasi 52.812
sembuh mencapai 21.909 orang, dengan angka kematian mencapai 2.720 orang.
Segala upaya dilakukan tim medis untuk merawat dan menyembuhkan pasien-pasien Covid-19. Berbagai obat-obatan dan vitamin digunakan untuk membantu melawan virus.

Untuk itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia bersama tim ahli di bidang kesehatan telah menyusun modul “Informatorium Obat COVID-19” untuk para pasien pada 13 April 2020.
Penyusunan dilakukan dengan standar dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pengalaman negara lain, serta berbagai publikasi ilmiah.
Obat apa sajakah yang termasuk di dalam daftar resmi BPOM tersebut? Berikut Poros Kalimantan merangkumnya dari berbagai sumber.
1. Antivirus
Jenis pertama adalah antivirus. Ada beberapa obat yang bisa digolongkan ke dalam kategori ini, seperti Lopinavir dan Ritonavir, Favipiravir, Remdesivir, dan Oseltamivir.
2. Antivirus Pada Kondisi Darurat
Hanya ada dua obat yang masuk ke dalam daftar ini, yaitu Klorokuin Fosfat dan Hidroksiklorokuin Sulfat. Para ahli sendiri yang memisahkan dua anti virus ini dengan keterangan keadaan mendesak, karena bisa menyebabkan efek samping yang cukup berat.
Beberapa efek samping yang muncul dari penggunaan obat jenis ini adalah gangguan hati, hematologi, hipoglikemia, dan lainnya.
3. Antibiotik
Antibiotik adalah kelompok obat yang digunakan untuk mengatasi dan mencegah infeksi bakteri, walaupun tidak dikhususkan untuk virus tetapi biasa digunakan tenaga medis jika pasien mengalami infeksi silang
Mereka adalah Azitromisin, Levofloksasin, Meropenem, dan Sefotaksim. Jadi, obat-obat itulah yang sebaiknya .
4. Analgesik non-opioid
Analgesik non-opioid menurut pengertiannya ialah obat yang digunakan untuk meredakan rasa sakit tanpa kandungan narkotika. Hanya ada satu obat analgesik non-opioid yang direkomendasikan BPOM, yaitu Paracetamol atau Asetaminofen.
5. Agonis A,dresnoseptor beta-2 selektif
Obat adresnoseptor beta-2 selektif atau agonis beta adalah obat yang digunakan untuk melegakan pernapasan. BPOM mengatakan bahwa obat ini dipakai untuk pasien Covid-19 yang mengalami reaksi asma, bronkospastik, dan penyakit obstruksi jantung kronis (PPOK). Obat yang direkomendasikan adalah Salbutamol Sulfat.
6. Obat Sistem Saraf benzodiazepin
Selanjutnya adalah obat yang mengandung benzodiazepin atau biasa kita sebut obat bius. Midazolam direkomendasikan BPOM untuk ini.
7. Pengencer dahak
Untuk pasien yang bergejala batuk berdahak Obat ini berguna untuk melarutkan lendir kental pada bronkus dan paru-paru. tenaga medis bisa memberikan obat bernama Asetilsistein.
8. Vitamin
Guna Vitamin adalah meningkatkan daya tahan tubuh, sehingga sistem imunitas kita dapat mematikan virus Covid dengan sendirinya.
BPOM merekomendasikan asam askorbat atau vitamin C serta Alfa Tokoferol Asetat atau vitamin E. Keduanya bisa meningkatkan kemampuan sel-sel imun untuk memerangi virus yang ada di tubuh. Hal ini mempercepat proses pemulihan pasien.

Hal tersebutlah Obat dan Vitamin rekomendasi ahli untuk melawan Covid-19, rangkuman Poros Kalimantan, semoga bermanfaat.
Meski obat-obatan di atas ada di daftar BPOM, kamu tetap harus konsultasi ke dokter jika mengalami gejala-gejala COVID-19.(sry/zai)