BANJARBARU, Poros Kalimantan – Kabar penghapusan tenaga honorer tahun ini hangat jadi gunjingan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan angkat suara.
Kepala Biro Organisasi Setdaprov, Galuh Tantri Narindra membeberkan. Tenaga non aparatur sipil negara (ASN) saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang (Prolegnas). Intinya, ketentuan sudah ada.
“Tapi setiap kebijakan itu, cepat atau lambat tergantung ‘politik’, gitu loh,” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).
Galuh menjelaskan salah satu klausul atau ketentuan itu. “Jadi setiap ASN yang sudah bekerja lebih dari 14 tahun, akan diangkat menjadi PNS,” jelasnya.