BANJARBARU, Poros Kalimantan – Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin memimpin secara langsung razia pada sejumlah hotel, Minggu (2/4/2023) malam. Hasilnya, ditemukan dua hotel yang beroperasional dengan izin usaha kedaluwarsa.
Pertama, Hotel Permata In, Jalan A Yani Km 34. Izin usaha hotel itu telah lama mati sejak 2020 lalu.
Pelanggaran yang sama juga ditemukan di Hotel Grand Permata In, Jalam A Yani Km 21, Kecamatan Liang Anggang.
Atas pelanggaran ini, kedua hotel tersebut diberikan sanksi tegas berupa penutupan tempat usaha.
“Sanksi tegas kami ialah kedua hotel ditutup. Tidak boleh beroperasi, kecuali sudah ada izin usaha terbarunya,” ujar Aditya.
Aditya menjelaskan, bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga kekhidmatan beribadah selama bulan Ramadan. Dalam hal ini, ialah mengantisipasi adanya praktek prostitusi di Kota Banjarbaru.