BANJARMASIN, Poros Kalamantan – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dicabut sejak akhir 2022 tadi. Penggunaan masker pun kini tak lagi wajib.
Meski begitu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan tetap mengimbau. Agar masyarakat protap yang diperlukan jika sedang sakit. Seperti penggunaan masker.
“Bagi yang merasa kurang sehat dan sakit, ya tetap saja menggunakan masker,” ucapnya, Senin (27/2/2023) pagi.
Lagipula, menurutnya penggunaan masker sudah menjadi kebiasaan. Masyarakat memang lebih cenderung menggunakannya saat beraktivitas di luar rumah.
“Mengingat penggunaannya juga bisa menghindari debu dan radiasi,” katanya.
Khusus bagi tenaga kesehatan, Ramadhan menyebut penggunaan masker tetap wajib. Terutama saat sedang bertugas.