BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Polemik longsornya Jalan nasional Satui Km 171 kembali menjadi atensi DPRD Kalimantan Selatan.
Dalam hal ini Komisi III DPRD (Kalsel) kembali memanggil beberapa Instansi terkait seperti Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) , Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , Inspektur Tambang Kalsel, PT. Arutmin Indonesia, PT. MJAB serta perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaki Kalsel dan Forbes Kalsel.
Rapat ini sendiri bertujuan untuk mencari solusi jangka pendek serta jangka panjang terkait putusnya jalan nasional kilometer 171 Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Rapat yang dibuka langsung oleh ketua DPRD provinsi Kalsel DR. (HC). H. Supian HK, S.H., M. H. Ini berjalan alot, di karenakan kedua belah pihak perusahaan tambang yang konsesi tambangnya berdekatan dengan lokasi longsor, meng-klaim pihaknya sudah bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Cipto Prayitno perwakilan dari PT. Arutmin Indonesia mengatakan, pihaknya melakukan aktivitas pertambangan jauh dari lokasi longsor yang terjadi saat ini.
“Kami melakukan aktivitas pertambangan sekitar kurang lebih 750 meter ke arah utara dari lokasi terjadinya longsor saat ini, dan hal itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Cipto, Selasa (25/10/22) siang.
Ditambahkan Cipto, PT. Arutmin Indonesia terkait putusnya jalan nasional ini, berkomitmen akan berkonsentrasi pada membantu jalan alternatif yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah, diharapkan nanti masyarakat bisa lebih nyaman melewati jalan alternatif tersebut.