Untuk itu, Nico menyarankan agar para pengunjuk rasa datang berkumpul di depan kantor DPRD kemudian beberapa perwakilan diperbolehkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya. Karena bagaimana pun, menurutnya penyampaian aspirasi menjadi bagian penting pembangunan demokrasi.
“Karena menyampaikan aspirasi menjadi bagian penting pembangunan demokrasi. Pak Ketua DPRD, saya, dan pak Danrem siap menerima,” imbuh Nico.
Disamping itu, Nico mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima bahwa poin-poin yang menjadi pperhatian (tuntutan) para buruh dan mahasiswa itu sudah diakomodir dalam UU Omnibus Law. Kendati begitu, Nico tak menyebut rinci poin-poin mana saja yang ia maksud.
Kalau pun belum, menurut Nico, masih ada mekanisme lain yang dapat dilakukan pengunjuk rasa yakni dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Misalkan tidak puas dengan pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang Omnibus Law, bisa dilakukan juga melalui Mahakamah Konstitusi, seperti yang sudah disampaikan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (arb/and)