BANJARBARU, Poros Kalimantan – Dalam menyambut hari kemerdekaan, Lapas Kelas II B Banjarbaru mengajukan remisi massal. Total ada 1.364 warga binaan permasyarakatan (WBP) yang masuk daftar usulan.
Kriteria dan syarat penerima remisi berbeda-beda. Tergantung jenis kasus dan individu narapidana selama menjalani hukuman.
“WBP penerima remisi harus berkelakuan baik. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” ucap Kasibinadik Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Septyawan, Sabtu (5/8) siang.
WrP yang menerima remisi telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas dengan predikat baik serta menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Di sisi lain, ada 239 WBP yang tidak mendapat remisi. Alasannya mereka belum memenuhi syarat dan ketentuan pengusulan remisi.
Narapidana yang mendapat kesempatan remisi tak hanya kategori kriminal umum, namun juga korupsi dan narkotika.