Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku tersebut.
Selain mengamankan obat-obatan, John Lee CS juga membawa barang bukti lain, seperti kresek, buku tulis, dan gawai, serta uang Rp 1.400.000 yang diduga hasil dari penjualan obat psikotropika.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di polres HST. Untuk pemeriksaan lebih lanjut. IS dijerat dengan Pasal 60 Ayat 2 sub Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. []
Penulis: Devi Erliani
Redaktur: Ananda Perdana Anwar