BARABAI. Poros Kalimantan – Satuan Narkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs kembali berhasil mengamankan pria 44 tahun yang berinisial IS warga jalan Bridgen H Hasan Basri yang diciduk di kediamannya di RT 2 Kelurahan Barabai Darat, Selasa 16 maret, yang diduga menyimpan obat-obatan jenis psikotropika.
Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Polres HST, Iptu Soebagyo menjelaskan dari hasil penggeledahan, John Lee CS menemukan obat-obatan jenis psikotropika yaitu 88 butir alprazolam dan 20 butir atarax alprazolam.
“Pengungkapan kasus tindak pidana psikotropika dengan tersangka IS itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Lamris Manurung sekitar pukul 23.00,” kata Soebagyo
Pengungkapan kasus itu, terang Soebagyo, bermula dari informasi masyarakat. Disebutkan Barabai Barat sering terjadi transaksi obat yang mengandung Psikotropika.