SERAHKAN SK – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Non PNS di HSU yang dilaksanakan di Aula MAN 1 Amuntai. |
AMUNTAI, Poros Kalimantan – Kabar gembira menyelimuti para Penyuluh Agama Islam (PAI), di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) awal tahun ini.
Pasalnya, Honor Penyuluh Agama Islam (PAI) non PNS yang bertugas di lingkungan Kemenag ini, naik dari dari Rp 500 ribu, menjadi satu juta rupiah, terhitung sejak Januari tahun 2020 tadi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kementerian Agama HSU H Yusran, kepada Poros Kalimantan Senin (24) tadi. Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK), penyuluh agama non PNS HSU. Sekaligia pembinaan penyuluh agama islam PNS serta non PNS, di Aula MAN 1 Amuntai.
“Honor setiap orang guru agama (penyuluh) non PNS ini, naik menjadi satu juta rupiah setiap bulannya. Terhitung mulai satu januari 2020 dan sudah berjalan dua bulan. Rencananya bulan Maret nanti, akan dicairkan honornya. Dihitung selama dua bulan, mulai Januari dan Februari,” ungkapnya kepada Poros Kalimantan.
Dirinya mengingatkan, kepada seluruh tenaga penyuluh agama non PNS, untuk membuat laporan setiap bulannya. Bagi para penyuluh fungsional (PNS) kecamatan, agar selalu mengawasi para penyuluhnya di tiap kecamatan masing – masing.
“Setiap bulan ada pelaporan yang sifatnya online. Kami harapkan penyuluh agama fungsional (PNS) tiap kecamatan, bisa mengawasi penyuluh agama yang ada dilapangan,” harapnya.
Dia menambahkan, adapun sanksi yang diberlakukan bagi penyuluh agama non PNS yang melanggar aturan, akan diberi sanksi mulai dari bentuk teguran peringatan, sampai pemberhentian kerja.
“Jadi PNS yang akan mengawasi sejauh mana mereka melakukan pembinaan sebaik – baiknya. Kalau tidak mengikuti aturan mungkin ada sanksinya berupa dari teguran sampai pemberhentian,” tegasnya.
Dirinya juga berharap, agar para penyuluh agama PNS dan non PNS agar melaksanakan tugas dan fungsinya. Sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku yang telah ditetapkan.
“Karna ini tugas dan amanah, harus dilaksanakan. Maka kegiatan membina umat di masyarakat itu menjadi wajib. Agar umat melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman dan kondusif. Baik dari sisi kerukunan sesama umat islam, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan beragama dengan pemerintah,” harapnya.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) penyuluh agama non PNS HSU dan pembinaan penyuluh agama islam PNS serta non PNS ini, diikuti 99 orang. Terdiri dari 17 penyuluh agama PNS dan 82 penyuluh agama non PNS.
Dengan narasumber langsung dari Kabag Tata Usaha Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabid Penerangan Agama Islam Kemenag Provinsi Kalsel.(edi/zai)