BANJARMASIN, Poros Kalimantan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendukung pelarangan mudik lebaran 2021 tahun ini. Dalam rapat virtual bersama menteri, Rabu (21/04/2021). Bersama jajaran Forkopimda daerah, termasuk Kapolda dan Danrem 101 Antasari.
Surat edaran dari satgas penanganan Covid-19 pusat nomor 13 tahun 2021 menyatakan untuk masyarakat jangan mudik dulu tahun ini.
“Kebijakan ini juga berlaku di Kalsel, dengan 12 kabupaten kota zona oranye,” jelas Pj Gubernur Kalsel Safrizal.
Safrizal menuturkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kalsel. Adapun pelarangan mudik terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikhwanto mengatakan akan ada penyekatan di lokasi-lokasi perbatasan.
Titik yang dijaga ada di Kabupaten Barito Kuala perbatasan dengan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Kemudian, Kecamatan Paminggir Kabupaten Hulu Sungai Utara di perbatasan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.