BANJARBARU, Poros Kalimantan – Larangan menyewakan kos bagi pekerja seks komersial (PSK) itu mencuat dari Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru.
Hal ini setelah diamankannya seorang PSK berinisial SF (36) di kawasan Pembatuan, Banjarbaru.
Saat ditangkap Satpol PP, SF sempat mengelak terlibat dalam bisnis lendir. Tapi akhirnya barang bukti berupa alat kontrasepsi dan pil KB membuatnya tak bisa berkilah lagi.
Yanto menyebut, tarif sekali kencan bervariasi. Dari Rp750 sampa Rp1 juta.
“PSK juga ada yang menyewa kos harian. Jadi mereka membayar kos setelah mendapatkan pelanggan,” ungkap Yanto.