“(Arteria) tidak bermaksud memprovokasi dan merendahkan Bahasa daerah Sunda karena seyogyanya di dalam rapat resmi harus menggunakan Bahasa resmi yaitu bahasa Indonesia,” ungkap Effendi.
Sebelumnya, Arteria Dahlan sempat dilaporkan ke polisi dengan tudingan ujaran kebencian. Ucapan yang disoalkan yakni ucapan Arteria yang menyebut mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda.
Kemudian politikus PDI Perjuangan itu resmi dilaporan oleh Majelis Adat Sunda dan sejumlah komunitas adat kesundaan ke Polda Jabar, Kamis 20 Januari 2022 lalu. Namun Polda Metro Jaya sendiri menyebut kasus tersebut tidak memiliki unsur pidana. []
Sumber: republika
Editor: Ananda Perdana Anwar