JAKARTA, Poros Kalimantan – Tidak dilanjutkannya pengusutan kasus dugaan penistaan suku dengan kalimat copot kajati berbahasa Sunda yang diucapkan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menuai pro kontra. Kasus ini dihentikan usai penyidik tidak menemukan unsur pidana.
Salah satu Ahli pidana Efendi Saragih menyebut Arteria yang berstatus sebagai anggota dewan memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya terlebih di dalam rapat secara resmi.
Hal ini sesuai dengan hak yang dimiliki yaitu hak imunitas anggota DPRD,” ujar Effendi dalam keterangannya, Sabtu, (5/2/2022).
Apalagi, menurut Effendi, ucapan Arteria Dahlan tidak bertujuan merendahkan orang lain. Karena, kata dia, anggota Komisi III DPR RI itu menyampaikan ucapan itu saat rapat resmi dan meminta menggunakan bahasa Indonesia.