Pada pemberitaan sebelumnya, wanita berinisial HSA (23) dilaporkan atas dugaan penipuan ke Mapolres Banjar, Senin (17/10/2022) lalu.
Terduga pelaku meminta para korban untuk membeli Skincare di toko onlinenya, dengan menggunakan sistem belanja paylater atau bayar nanti dan pinjam dana dari marketplace.
Dari hasil belanja tersebut, para korban dijanjikan Cash Back 20 persen. Kemudian, jika mengajak orang lain ditambah 10 persen. Namun yang sangat disayangkan, barang yang dibeli tidak kunjung datang.
Reporter: Mada Al Madani
Editor: Sofyan