Barang bukti yang berhasil diamankan kedua pelaku yakni, 1 unit sepeda motor, 1 (satu) bilah senjata Senjata tajam jenis pisau Sangkur dengan panjang 27 centimeter.
Dan barang bukti dari korban yakni, 1 buah baju kaos oblong warna putih, 1 buah celana pendek warna abu abu, 1 buah Celana dalam warna ungu yang ada, 1 pasang sandal selop.
Lalu, 1 buah gelang tangan, 1 buah anting, 1 buah jam tangan warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Suzuki satria F 150 dengan nomor Polisi DA 4184 QO warna hitam kombinasi Biru milik Korban, 1 buah dompet, Uang kertas sebesar Rp 40 ribu dengan nominal pecahan 3 lembar uang kertas Rp. 10 ribu dan 2 lembar uang kertas Rp.5 ribu milik Korban dan 1 kaleng lem Fox.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUH. Pidana yang berbunyi secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum yang mengakibatkan meninggalnya orang. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(ari/and)