Tersangka MTS ditangkap pada Februari lalu dan langsung mengakui perbuatannya. Terdapat dua korban anak perempuan berusia enam dan tujuh tahun. Beruntungnya tidak terjadi perkosaan. Korban hanya sempat diraba-raba.
“Tersangka kedua MTS dijerat dengan pasal yang sama. Dia dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsider kurungan penjara 3 bulan,” imbuhnya.
Penulis: Sofyan
Pemred/Editor: Fahriadi Nur