RANTAU, Poros Kalimantan – Sepanjang 2021 tadi, dari sekian banyak tindak kriminalitas di Tapin, ada dua yang menonjol. Yakni kasus pencabulan anak di bawah umur. Fakta ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tapin, Ranta Afit Rufiadi.
Pertama, adalah kasus pencabulan dua gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Candi Laras Selatan pada Juni tahun lalu. Tersangkanya adalah pria 30 tahun berinisial HA. Ia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU ITE.
“Pelaku divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” terangnya.
Yang kedua adalah kasus pidofilia dengan tersangka MTS, berusia 33 tahun. Kasus ini sempat viral. Karena pelaku menyebar foto anak kecil di akun media sosial miliknya. Saking viralnya sampai tranding satu di Twitter.