MARTAPURA, Poros Kalimantan – Satu tersangka berinisial AGS atas kasus pencurian sarang burung Walet di Desa Mangkauk RT 02 RW 02, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Pengaron bersama warga setempat, pada Rabu, (23/9) tadi.
Untung saja, waktu itu jajaran Polsek Pengaron secara sigap langsung meluncur ke TKP dan langsung mengamankan tersangka AGS yang terjebak di dalam bangunan sarang burung Walet sekitar pukul 08.00 Wita.
Pasalnya, tersangka ini nyaris menjadi bulan-bulanan warga setempat yang sudah berkerumun di TKP tersebut.
Kapolsek Pengaron IPTU Hery Bombay melalui Kanit Reskrim Aiptu Ibnu Ismanto mengungkapkan, setelah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka AGS, kepolisian langsung melakukan pemburuan yang ternyata, masih ada 5 kawanan pencuri yang diduga melarikan diri ke arah Kabupaten Hulu Sungai.
“Saat ini kami masih berusaha melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap 5 kawanan pelaku pencurian yang sampat melarikan diri,” ungkap Aiptu Ibnu, Rabu, (23/9) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Salah satu tersangka kasus pencurian sarang burung Walet di Desa Mangkauk merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Mataraman berinisial AGS.
“Pelaku yang kita amankan ini, merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah dua kali menjalani masa tahanan.