BARABAI, Poros Kalimantan – Perkara penganiayaan melibatkan MS dan AM berakhir damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST).
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi di Jembatan Rahmat Desa Bukat, Kecamatan Barabai pada Selasa, 7 November 2023.
Kasus bermula ketika tersangka merusak properti korban. Ia juga mengancam keluarganya.
“Meski sempat terjadi ketegangan, masalah akhirnya bisa diselesaikan secara damai,” kata Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda, Sabtu (20/1).
Menurut Herlinda, pendekatan keadilan restoratif ini bisa memberi manfaat besar bagi semua pihak terlibat.