PARINGIN, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, telah melimpahkan dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dua kasus itu yakni terkait pungutan liar dan korupsi dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Khaidir melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balangan, Yunan P Firdaus, Senin, (7/12) menuturkan, pelimpahan berkas diterima langsung oleh Panmud Tipikor PN Banjarmasin pada 30 November 2020.
Dikatakan Yunan, sapaan akrabnya, dua perkara Tipikor ini merupakan tindak lanjut dari tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Balangan pada 26 November 2020.
“Adapun perkara Tipikor ini yang pertama adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Balangan terkait gratifikasi, dengan terdakwa RF beserta barang bukti sebesar Rp10.000.000,” ungkapnya.