Sedangkan perkara satunya yaitu melibatkan terdakwa salah seorang Kepala Desa berinisial SKR terkait korupsi dana desa TA 2016-2017.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Januar Hapriansyah menambahkan, perkara ini segera dilimpahkan agar secepatnya disidangkan di tahun 2020 ini.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat Kabupaten Balangan agar persidangan yang akan dilaksanakan secara daring berjalan lancar,” harapnya. []
Penulis: Fahrul Razi
Redaktur: Ananda Perdana Anwar