PARINGIN, Poros Kalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menetapkan satu tersangka dugaan korupsi. Kasusnya yakni proyek pengadaan hewan ternak di lingkungan Dinas Pertanian Balangan.
Kasi Intel Kejari Balangan, Raj Boby C.F mengungkapkan. Tersangka berinisial RH. Namun ia tak bisa menyampaikan lebih detail latar belakang tersangka.
“Sementara kami samarkan dulu profil yang bersangkutan. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Seperti kegaduhan dan tersangka yang melarikan diri,” terang Raj, Rabu (16/2/2022) didampingi Kasi Bin Kejari Balangan, Andy Situmorang.
Yang jelas, dugaan korupsi ini terjadi pada anggaran tahun 2019/2020. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kejari.
Raj menjelaskan. Dari hasil data yang terkumpul, dua alat bukti untuk penetapan tersangka terpenuhi. Di antaranya keterangan saksi dan dokumen surat-menyurat yang disita dari Dinas Pertanian Balangan.