Diterbangkan Fadly Arby, dari penghitungan Tim pada perkara ini bersama Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kalsel, adanya indikasi kerugian negara dengan nilai Rp 1,2 Miliar.
“Kami telah melakukan koordinasi penghitungan kerugian dengan BPKP perwakilan Kalsel,” ucapnya.
Fadly juga menyinggung, terkait status tanah pembangunan gedung Samsat itu, yang mana dibangun di Desa Panangkalaan, akan tetapi terbit sertifikat di tahun 2015 di Desa Pakapuran. Telah terjadi kekeliruan oleh Badan Pertanahan Nasional dalam menerbitkan sertifikat hak pakai seluas 7.064 meter persegi, atas nama pemilik Pemprov Kalsel itu.
Untuk diketahui, indikasi dugaan korupsi Mark Up pada pembelian tanah untuk gedung Samsat ini, dimulai usai pihak Kejari HSU melakukan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan gedung bertingkat dua itu, pada Maret 2021 lalu.
Penulis : Rilis
Editor : Zepi Al Ayubi